Marosatu.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros memastikan sebanyak 64 desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada April 2027. Hajatan demokrasi tingkat desa ini diproyeksikan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di Maros, karena menentukan arah kepemimpinan desa untuk enam tahun ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk maju sebagai calon kepala desa, meski tidak berdomisili di desa tempat pemilihan berlangsung.
“Semua WNI bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa, sekalipun tidak berdomisili di desa yang menyelenggarakan pemilihan,” ujar Idrus, Kamis (19/2/2026).
Dari sisi persyaratan dasar, regulasi mengatur bahwa calon kepala desa minimal berpendidikan SMP atau sederajat serta berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Calon juga wajib menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan dan berbadan sehat.
Tak kalah penting, rekam jejak hukum menjadi perhatian utama. Calon kepala desa tidak boleh sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pengecualian hanya berlaku bagi mantan terpidana yang telah melewati lima tahun setelah menjalani hukuman, mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik, serta bukan pelaku kejahatan berulang.
Selain itu, calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, serta berkelakuan baik yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aturan juga menegaskan pembatasan masa jabatan. Seseorang tidak dapat kembali mencalonkan diri jika telah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Dalam aspek keagamaan, calon kepala desa beragama Islam wajib bebas buta aksara Al-Qur’an, sementara pemeluk agama lain diwajibkan memahami kitab suci masing-masing. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek moral dan keteladanan pemimpin desa di tengah masyarakat.
Untuk menjaga netralitas pemerintahan desa, calon kepala desa dilarang menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Aturan ini dinilai penting agar kepala desa dapat fokus melayani warga tanpa kepentingan politik praktis.
Terkait pembiayaan, Idrus memastikan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Untuk anggaran nanti akan dianggarkan tahun depan,” jelasnya.
Adapun 64 desa yang akan menggelar Pilkades serentak meliputi: Allaere, Kurusumange, Lekopancing, Baji Mangai, Pattontongan, Moncongloe, Moncongloe Lappara, Moncongloe Bulu, Bonto Bunga, Bonto Manai, Bonto Somba, Pucak, Gattareng, Matinggi, Padaelo, Uludaya, Baruga, Bentenge, Mattampapole, Limapoccoe, Baji Pamai, Lebbotengae, Labuaja, Mangeloreng, Alatengae, Minasa Baji, Minasa Upa, Ampelake, Bonto Bahari, Salenrang, Botolempangan, Majannang, Borimasunggu, Tellumpoccoe, Pa’bentengang, A’bulosibatang, Bonto Marannu (Lau), Pattirodeceng, Sawaru, Benteng, Pajukukang, Damai, Bonto Matene, Tenrigangkae, Batu Putih, Samaenre, Wanua Waru, Laiya, Cenrana Baru, Rompegading, Mattoanging, Tukamasea, Tukamaseang, Borikamase, Mattirotasi, Ma’rumpa, Nisombalia, Temmappadue, Bonto Matene (Marusu), Je’netaesa, Samangki, Simbang, dan Sambueja.
Pilkades serentak ini diharapkan menjadi momentum lahirnya pemimpin desa yang berintegritas, bersih dari rekam jejak hukum, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.



