Marosatu.com, Maros- Proses mediasi terkait sengketa pengasuhan seorang bayi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, Rabu 20/5/2026
Kuasa hukum pihak orang tua bayi, Alfian Palaguna dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros, mengatakan hasil mediasi telah sesuai dengan harapan seluruh pihak karena persoalan tersebut dianggap selesai tanpa kelanjutan sengketa hukum.
“Alhamdulillah hasil mediasi hari ini sesuai dengan harapan kita bersama, yang mana perkara ini sudah dianggap selesai secara kekeluargaan, secara damai,” ujar Alfian kepada wartawan usai mediasi, di UPTD PPA Kabupaten Maros.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam mediasi tersebut ialah penyampaian permohonan maaf dari pihak orang tua bayi kepada pengelola Pondok Qur’an dan pemerintah desa terkait polemik pemberitaan yang berkembang sebelumnya.
“Pihak orang tua adik bayi ini telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak Pondok Quran maupun Pak Desa,” katanya.
Selain itu, kata Alfian, pihak keluarga bayi juga menyampaikan apresiasi kepada Pondok Qur’an yang selama ini merawat bayi tersebut selama kurang lebih delapan hingga sembilan bulan.
“Pihak Pondok Quran sangat berjasa selama delapan sampai sembilan bulan merawat adik bayi dari klien kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak orang tua bayi secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas munculnya narasi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyanderaan maupun penahanan bayi oleh pihak pondok.
“Kami memohon maaf terkait pemberitaan dan kalimat penyanderaan atau penahanan,” ujar perwakilan orang tua bayi dalam pernyataannya.
Mereka menegaskan bahwa pemberitaan tersebut muncul tanpa sepengetahuan keluarga dan mengakui selama ini bayi mereka diasuh dengan baik oleh pihak pondok.
“Sepengetahuan kami, anak kami berada dalam pemeriksaan atau diasuh dengan baik oleh pihak Pondok Quran,” katanya.
Pihak keluarga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pengelola pondok atas pengasuhan yang diberikan kepada bayi mereka selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, proses mediasi melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pengelola Rumah Qur’an, aparat kepolisian, dan pihak keluarga bayi. Hasil mediasi menyepakati penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan tanpa tuntutan lanjutan.(Tim)













