banner 728x250

Kepala Desa Timpuseng Angkat Bicara Soal Dugaan Pemotongan Beras dan Minyak Goreng

Marosatu.com, MAROS – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Timpuseng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan mengenai jumlah bantuan yang diterima warga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku seharusnya menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

“Yang disalurkan itu beras 10 kilogram per penerima saja, seharusnya kami menerima 20 kilogram. Minyak goreng juga seharusnya 4 liter, tetapi yang diterima masyarakat hanya 2 liter,” ujarnya.

Munculnya laporan tersebut mendorong masyarakat meminta pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran bantuan.

Apabila benar terdapat pengurangan jumlah bantuan atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Desa Timpuseng, Muhammad Arsyad, membantah adanya dugaan penyimpangan maupun pemotongan bantuan sebagaimana yang diberitakan.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan kronologi sebenarnya di lapangan dan berharap setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak.

Menurut Muhammad Arsyad, berdasarkan Surat Keputusan Dinas Sosial, setiap penerima bantuan memang tercatat memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, pemerintah desa telah menyampaikan kepada seluruh kepala dusun bahwa apabila terdapat nama penerima yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, maka bantuan tersebut dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih layak berdasarkan kesepakatan di tingkat dusun.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa serta masing-masing kepala dusun dalam proses pembagian bantuan di kantor desa.

Kepala Desa juga mengungkapkan masih terdapat nama penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak lagi berdomisili di Desa Timpuseng dan telah pindah ke desa lain, namun namanya masih tercantum dalam daftar penerima bantuan dari Dinas Sosial.

Karena itu, Pemerintah Desa Timpuseng meminta Dinas Sosial segera memperbarui data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, persoalan data yang belum diperbarui kerap memicu keluhan masyarakat karena masih terdapat penerima yang sudah tidak lagi menjadi warga desa, sementara warga lain yang dinilai lebih layak belum masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah Desa Timpuseng berharap Dinas Sosial segera melakukan validasi dan pembaruan data penerima bantuan agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300