banner 728x250

Saat Rakyat Diminta Taat Pajak, Kendaraan Dinas di Inspektorat Maros Diduga Berpelat Hitam dan Pajaknya Menunggak

Marosatu.Com, MAROS – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Maros diduga menggunakan pelat nomor hitam, padahal berdasarkan ketentuan administrasi kendaraan milik pemerintah seharusnya menggunakan pelat berwarna merah.

Sorotan tersebut mencuat setelah awak media menemukan sebuah kendaraan yang terparkir di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros dengan nomor polisi DD 22 D menggunakan pelat hitam.

Hasil penelusuran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile juga menunjukkan kendaraan tersebut diduga memiliki status pajak yang telah jatuh tempo.

Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan tersebut berada di lingkungan Inspektorat, lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, membenarkan bahwa kendaraan tersebut secara administrasi merupakan kendaraan dinas berpelat merah, namun saat ini menggunakan pelat hitam.

Menurutnya, pergantian warna pelat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan alasan keamanan, terutama ketika kendaraan dinas berpotensi menjadi sasaran aksi demonstrasi.

Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mengubah identitas maupun data registrasi kendaraan yang tercatat secara resmi.

Namun demikian, Takdir juga mengakui bahwa apabila pergantian pelat dilakukan dengan tujuan menyamarkan identitas kendaraan atau untuk kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan.

Sementara itu, terkait status pajak kendaraan yang diduga telah jatuh tempo, Takdir menyebut kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Karena keuangan daerah tidak mencukupi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan baru. Di tengah gencarnya imbauan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor, publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban administrasi terhadap aset milik negara yang dikelolanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI) Kabupaten Maros, Hadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera melakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, Inspektorat sebagai institusi pengawas internal pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi, bukan justru menjadi objek sorotan publik.

APKAN RI juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas guna memastikan penggunaan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menghindari munculnya dugaan adanya upaya penyamaran identitas kendaraan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Maros untuk menjelaskan dasar hukum penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut, sekaligus memastikan seluruh aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300