banner 728x250

Proyek Pabrik Benih Jagung Rp34 Miliar Disorot: Minim Aktivitas,Publik Desak Kejati Sulsel Turun Tangan

Marosatu.com |Maros — Proyek pembangunan pabrik benih jagung di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang dibangun menggunakan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp34 miliar itu kini disebut minim aktivitas, bahkan tidak menunjukkan kegiatan produksi sebagaimana target awal.

Temuan tersebut mengemuka setelah Tim Investigasi REPRO Maros Yang di ketua Asmarianto SH, Sekjen PHLH Hamzah, bersama awak media melakukan peninjauan ke lokasi pada 17 September 2026. Saat berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pekerja maupun kegiatan produksi di dalam pabrik.

Padahal, ketika proyek tersebut dibangun pada 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan fasilitas itu menjadi salah satu penopang kebutuhan benih jagung petani di Sulsel. Pabrik disebut ditargetkan mampu memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan benih jagung, atau berkisar 6.000 hingga 7.000 ton per tahun.

Fasilitas tersebut juga sempat digadang-gadang sebagai pabrik benih jagung pertama di Sulawesi Selatan dan direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2021. Pabrik itu kemudian diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan saat itu.

Namun, kondisi terkini di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan fasilitas yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Seorang warga Desa Pucak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan proyek tersebut.

“Kalau benar proyek puluhan miliar itu sekarang tidak berfungsi optimal, APH termasuk Kejati Sulsel harus turun menyelidiki agar masyarakat mendapat kejelasan,” ujarnya.

Sorotan publik terutama menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan APBD serta keberlanjutan pemanfaatan aset pemerintah setelah pembangunan selesai.

Saat dikonfirmasi awak media pada 18 September 2026, penanggung jawab lokasi, Fatah, menjelaskan bahwa gudang tersebut mulai digunakan sejak 2021 dan sebelumnya telah dikontrakkan kepada pihak swasta selama empat tahun.

“Mulai tahun 2021. Kemarin dikontrakkan selama empat tahun,” ujarnya.

Menurut Fatah, kontrak dengan pihak pengelola sebelumnya telah berakhir pada April tahun lalu. Saat ini, pemerintah masih memproses rencana pengelolaan maupun kontrak berikutnya.

Kondisi gudang yang terlihat tidak beraktivitas juga disebut berkaitan dengan persoalan tunggakan listrik pada masa pengelolaan sebelumnya. Tunggakan tersebut menyebabkan pasokan listrik ke gudang terputus.

“Kalau sudah dikontrakkan, dia yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Mengenai besaran tunggakan listrik serta nilai kontrak pengelolaan sebelumnya, Fatah mengaku tidak mengetahui secara pasti karena proses kontrak tersebut dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

Persoalan ini kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aktivitas di dalam gudang. Nilai pembangunan yang mencapai sekitar Rp34 miliar dari APBD Sulsel TA 2021 membuat keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi perhatian publik.

Publik kini meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aset, riwayat pengelolaan, nilai kontrak, kondisi fasilitas, penggunaan anggaran, tunggakan listrik, serta target pemanfaatan ke depan.

Sementara desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran juga mencuat. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi semata-mata berkaitan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan dan proses administrasi baru, atau terdapat persoalan lain dalam pembangunan maupun pengelolaan fasilitas tersebut.

Sebab, proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300