Marosatu.com |Maros – Repro Maros Mengapresiasi SPBU 709501 Jawi – Jawi Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros yang dalam melakukan aturan Pembelian Subsidi BBM agar tepat sasaran
Pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan besar di SPBU dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Kendaraan yang dilayani harus memenuhi persyaratan administrasi, memiliki pelat nomor yang sesuai dengan data barcode, serta menggunakan tangki tunggal.
Saat di konfirmasi Awak media Cece pemilik SPBU menjelaskan bahwa pengisian BBM untuk kendaraan besar disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan. Untuk kendaraan roda enam, pengisian dapat mencapai Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda 10 dilayani pengisian hingga Rp1 juta. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan memiliki cukup bahan bakar selama perjalanan jauh sehingga tidak kehabisan BBM di tengah perjalanan.
Selain itu, petugas terlebih dahulu memeriksa pelat nomor kendaraan, baik di bagian depan maupun belakang. Pelat nomor harus sesuai dengan data yang terdaftar pada barcode. Jika kendaraan tidak memiliki pelat nomor atau datanya tidak sesuai, pengisian tidak dapat dilayani.
Kendaraan yang memiliki dua tangki juga tidak dilayani karena ketentuan pengisian hanya berlaku untuk kendaraan dengan satu tangki. Pembatasan juga diberlakukan terhadap kendaraan yang sebelumnya telah melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU lain dalam periode yang sama.
Berdasarkan data sistem, kendaraan tersebut baru dapat kembali dilayani pada hari berikutnya.
Sementara itu, pengisian BBM bersubsidi bagi petani harus melalui prosedur yang ditetapkan Dinas Pertanian. Petani yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan surat rekomendasi dan barcode dari instansi tersebut. Pihak SPBU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan barcode bagi petani.
Petani yang mengajukan pengisian BBM juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan datang langsung ke SPBU. Pengambilan BBM tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Nama pemohon harus tercantum dalam surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian.
Petugas menegaskan bahwa pelayanan kepada petani dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Ketua TIM Ivestigasi REPRO Maros Asmarianto SH, seharusnya Setiap SPBU melakukan Hal yang sama agar minim di salahgunakan (Ar)













