Marosatu.com| Maros, 18 Mei 2026 – Setelah melalui proses panjang sejak laporan awal pada Februari 2025, kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. DPO berinisial “AA” yang diketahui merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di kawasan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, berhasil diamankan aparat penegak hukum pada Mei 2026.
Penangkapan tersebut disambut haru dan rasa lega oleh keluarga korban yang selama ini menanti kepastian hukum atas perkara yang bergulir lebih dari satu tahun.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh. Iqram, SH. MH menyampaikan apresiasi atas langkah aparat kepolisian yang akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Agustus 2025.
“Penangkapan ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang keluarga korban dan masyarakat. Kami mengapresiasi langkah aparat yang akhirnya mampu menghadirkan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar ,Iqram.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan objektif dan tuntas. Perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPA LKBH Maros,Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H. turut memberikan atensi terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun perkara ini tergolong cukup lama dalam proses penanganannya, namun langkah penangkapan tersangka menjadi titik penting agar perkara dapat segera diselesaikan hingga tuntas.
“Sekalipun perkara ini terbilang cukup lama berproses, kami berharap atensi dan keseriusan aparat penegak hukum tetap terjaga hingga perkara ini benar-benar diselesaikan. Jangan sampai setelah penangkapan, prosesnya kembali berjalan lambat. Korban dan keluarga membutuhkan kepastian hukum,” tegas dewi.
Ia juga menambahkan bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak harus mendapatkan prioritas penanganan, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga tidaklah ringan.
Di sisi lain, sejumlah orang tua korban mengaku lega atas tertangkapnya “AA”. Mereka berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Maros karena lamanya proses pencarian tersangka sejak laporan awal diterima penyidik. Dengan ditangkapnya DPO tersebut, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
LKBH Maros menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.(hd)













