banner 728x250

Cara Ubah Status Desil di DTSN, Warga Maros Bisa Ajukan Perbaikan Data Bansos

Marosatu.com, Maros – Warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai kini bisa mengajukan perubahan melalui mekanisme pemutakhiran data sosial. Langkah ini penting terutama bagi masyarakat yang tercatat di desil 6, namun kondisi ekonominya masih tergolong miskin.

Status desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan yang bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) milik Kementerian Sosial. Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok. Desil 1–5 masuk kategori kurang mampu, sedangkan desil 6–10 tergolong masyarakat mampu.

Kepala Dinas Sosial kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengakui bahwa data DTSN belum sepenuhnya akurat dan perlu diperbarui secara berkala. Oleh karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif.

Secara formal, warga dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengajukan perbaikan data bansos. Sementara itu, secara partisipatif, masyarakat dapat memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi play store Cek Bansos. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan

bisa juga Buka situs http://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

Setelah pengajuan dilakukan, data akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Hasil verifikasi tersebut akan dianalisis oleh BPS dan menjadi dasar penetapan ulang status desil. Penetapan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, meskipun proses pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan kapan saja.

Di Kabupaten Maros, pemerintah daerah telah membentuk Puskesos di 103 desa dan kelurahan untuk mempermudah akses layanan sosial. Selain itu, warga di wilayah perkotaan juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data administrasi kependudukan telah diperbarui, seperti Kartu Keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik (TTE), guna mendukung sinkronisasi data.

Perlu diketahui, penentuan status desil tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga melalui sejumlah indikator, seperti Penghasilan, daya listrik, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset.

Dengan adanya kemudahan pemutakhiran data ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh penilaian kesejahteraan yang lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *