Marosatu.com, MAROS — Empat tahun perkara berjalan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tetapi tersangka masih belum mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas. Di sisi lain, orang yang berstatus DPO juga belum kunjung ditindak. Kondisi inilah yang disoroti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros.
Direktur LKBH Maros, Ervan Prakasa, menilai persoalan tersebut sudah tidak dapat dilihat sebagai sekadar keterlambatan administrasi. Menurutnya, ketika sebuah perkara telah sampai pada tahap P-21 sejak 2022, maka harus ada kesinambungan tindakan hukum terhadap tersangka, bukan membiarkan status tersebut berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian.
“Yang menjadi masalah adalah waktunya sudah terlalu panjang. Fadelullah alias Okka sudah berstatus tersangka sejak proses perkara itu berjalan pada 2022, dan berkasnya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau sampai sekarang masih menggantung, berarti ada persoalan dalam tindak lanjutnya,” kata Ervan.
Ia menegaskan, P-21 bukan akhir dari proses hukum. P-21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, sehingga proses berikutnya harus dijalankan sesuai mekanisme hukum.
Menurut Ervan, terhadap tersangka yang selama ini tidak kooperatif, penyidik tidak boleh terus berada dalam posisi menunggu. Bila syarat untuk melakukan upaya paksa telah terpenuhi, kewenangan tersebut harus digunakan secara terukur dan sesuai hukum.
“Jangan jadikan ketidakkooperatifan tersangka sebagai alasan perkara berhenti. Kalau panggilan tidak diindahkan dan langkah hukum lain sudah ditempuh, penyidik harus mengambil tindakan yang tersedia menurut hukum. Penahanan pun tidak boleh sembarangan, tetapi kalau syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi, tidak ada alasan untuk terus membiarkan proses berjalan tanpa tindakan,” tegasnya.
Ervan juga menyoroti Salahuddin alias Anto, yang telah berstatus DPO dalam perkara dugaan pengeroyokan sejak 2022.
Bagi LKBH Maros, status DPO tidak boleh berhenti sebagai pengumuman. Harus ada langkah nyata untuk mencari, menemukan dan mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur.
“DPO itu bukan status untuk dipajang. Kalau masih DPO, berarti masih harus dicari. Kalau keberadaannya diketahui, ambil langkah hukum. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian, tetapi tidak ada tindakan yang menunjukkan perkara itu benar-benar dikejar,” ujar Ervan.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan secara jelas. Fadelullah alias Okka adalah tersangka yang perkaranya telah sampai pada P-21, sedangkan Salahuddin alias Anto adalah pihak yang berstatus DPO. Keduanya memiliki posisi hukum yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan tindakan nyata dari aparat.
Ervan meminta Polres Maros, khususnya penyidik, tidak ragu menjalankan kewenangannya hanya karena perkara yang berkaitan dengan Pesantren Darul Istiqamah kembali memicu gesekan dan tekanan di lapangan.
“Penyidik jangan bekerja berdasarkan suasana. Huru-hara, aksi, tekanan kelompok, ataupun perang narasi tidak boleh menentukan arah perkara. Penyidik harus berdiri di atas berkas, alat bukti dan ketentuan hukum. Kalau tersangka memang harus diproses, proses. Kalau upaya paksa memang sudah memenuhi syarat, lakukan. Kalau DPO masih aktif, kejar,” katanya.
Ervan menilai justru dalam perkara yang menjadi perhatian banyak pihak, aparat harus menunjukkan sikap yang tenang sekaligus tegas. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum bisa tertahan hanya karena muncul tekanan dari pihak tertentu.
“Jangan sampai karena terlalu banyak suara di luar, polisi malah kehilangan keberanian untuk bertindak. Penegakan hukum tidak boleh bergerak berdasarkan siapa yang paling gaduh. Ukurannya tetap hukum,” tegasnya.
LKBH Maros, kata Ervan, tidak sedang meminta perlakuan khusus kepada siapa pun. Yang diminta adalah kepastian proses dan konsistensi tindakan hukum.
“Fadelullah alias Okka sudah tersangka, perkaranya sudah P-21. Salahuddin alias Anto sudah DPO. Maka keduanya jangan dibiarkan menjadi status tanpa tindak lanjut. Kalau proses hukumnya memang masih berjalan, tunjukkan langkahnya. Kalau syarat tindakan hukum sudah terpenuhi, jalankan. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakkooperatifan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tutup Ervan Prakasa.













