Marosatu.com |Maros – Hampir dua bulan sejak pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Maros berakhir, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan hingga kini belum juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Belum rampungnya penyelesaian administrasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lambatnya proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan yang dikelola oleh Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Maros, Taufik, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen LPJ dari panitia pelaksana.
“Belum ada yang sampai di meja kami,” ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen LPJ sebenarnya telah disusun. Namun, dokumen tersebut masih berada di Inspektorat Kabupaten Maros untuk menjalani proses review sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Menurut Taufik, Bagian Kesra hanya bertugas dalam proses pencairan anggaran. Setelah kegiatan selesai, pihaknya menunggu dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan sesuai hasil review Inspektorat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros telah menyurati LPTQ agar segera menyelesaikan dan menyerahkan LPJ. Namun hingga kini, jawaban yang diterima masih sama, yakni proses penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil review Inspektorat masih berlangsung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, menegaskan bahwa proses yang dilakukan lembaganya bukan audit, melainkan review terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan MTQ.
Menurutnya, LPTQ sebelumnya mengajukan permohonan resmi kepada Inspektorat agar dilakukan review sebelum dokumen dinyatakan final.
“Review itu bukan audit. Review merupakan proses penelaahan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Takdir saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan dokumen telah dilakukan sekitar satu bulan lalu. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap akhir.
Apabila ditemukan kekurangan administrasi, pihak pengelola diminta segera melengkapinya, mulai dari bukti pertanggungjawaban, berita acara, nota pengeluaran hingga kewajiban perpajakan.
Kalau ada yang kurang, langsung dilengkapi. Misalnya pajaknya belum dibayar atau belum sinkron, maka segera diselesaikan sebelum nantinya ada audit,” ujarnya.
Takdir mengakui proses review memerlukan waktu cukup lama karena masih menunggu penyelesaian administrasi perpajakan.
“Tinggal menunggu laporan pajak dari kantor pajak,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa hasil review telah selesai sepenuhnya. Menurutnya, laporan resmi masih dalam proses penyusunan dan nantinya akan disampaikan kepada LPTQ sebagai pihak yang mengajukan review.
Takdir menambahkan, review merupakan prosedur yang lazim dilakukan Inspektorat terhadap berbagai kegiatan pemerintah, terutama program strategis, untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap sebelum memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.
Sementara itu, Bendahara Panitia LPTQ Maros, Yusuf Jufri , menjelaskan bahwa hasil review substansial sebenarnya telah selesai sejak bulan lalu. Namun, Inspektorat masih meminta tanggapan dari Kantor Pajak terkait kesesuaian dan penyelesaian kewajiban perpajakan yang dihitung oleh panitia.
Menurutnya, tanggapan dari Kantor Pajak baru diterima pada Selasa (14/7/2026). Saat ini panitia sedang menyelesaikan seluruh proses pembayaran pajak agar LPJ dapat segera dirampungkan.
Ia mengakui proses pembayaran pajak juga membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat. Setelah data dinyatakan sesuai, dibuatkan kode billing yang kemudian dibayarkan oleh panitia.
“Kami sekarang bekerja agar seluruh proses pembayaran pajak bisa selesai bulan ini. Prosesnya memang membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum billing diterbitkan dan dibayarkan,” ujar Yusuf.(Ar)





